Sunday 1 March 2015

pelaksanaan HAM di Indonesia



Pelaksanaan HAM di Indonesia
PENGERTIAN HAM
Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) tidaklah statis , melainkan dinmis , HAM yang semula hanya merupakan kepedulian akan perlindungan akan individu dalam menghadapi absolutisme Negara , berkembang kepada hak asasi penciptaan kondisi social , ekonomi , politik , dan budaya yang di perhitungkan sehingga memungkinkan individu mengembangkan dirinya menjadi pribadi manusia yang multimensional.Penertian HAM itu sendiri yaitu HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
PERANAN HAM DI INDONESIA DI MASA SEKARANG
Indonesia adalah salah satu Negara yang senantiasa ikut mempertahankan dan memperjuangkan hak – hak asasi manusia . Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “ . Kesungguhan negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan dengan adanya pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAk Asasi Manusia , disamping itu juga telah lahir Undang –Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga merupakan suatu terobosan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia .
Peranan HAM Di Indonesia sendiri , sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat namun belum secara tersirat dan transparan . Tujuan sebenarnya di ciptakannya HAM adalah agar manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik –baiknya , namun juga harus dapat mempehatikan hak orang lain . Peranan HAM sebenarnya sudah ada pada pasal 75 ayat 1dan 2 Undang – Undang No. 39 tahun 1999.
Pasal 75 ayat 1dan 2 Undang – Undang No.39 tahun 1999 , berbunyi :
v Ayat 1: “ mengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan pancasila , Undang – Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa , serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ .
 Ayat 2 : “ meningkatkan perlindungan dan
v menegakkan Hak Asasi anusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Untuk menjamin Hak Asasi Manusia bagi tiap – tiap inividu secara pribadi dan kelompok ,harus diusahakan melalui , berbagai macam cara ,oleh pemerintah , lembaga pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat sehingga secara berangsur –angsur pelaksanaan dan perlindungan hak asasi Di Indonesia semakin baik sehingga bisa menigkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan makhluk lainnya.
UPAYA PENEGAKKAN HAM ( Hak Asasi Manusia )
Penegakkan HAM adalah sebagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat . Untuk menegakkan hak asasi Di Indonesia , pemerintah membentuk lembaga independent , Komisi nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan sikap sipakatau atau saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum.
Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum. Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila melihat atau mendengar terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian. Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama, suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke – Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.

No comments:

Post a Comment